Beranda News

Aniaya Korban, Pekerja Galian PLN Diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan

Aniaya Korban, Pekerja Galian PLN Diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan

KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Empat orang pemuda tanggung antaranya RA alias OY bin AG, HKA bin SN, TRFA alias DK bin JL dan MA bin LK  harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran menganiaya korbannya yang terjadi di jalan Outer Ring Road Kembangan Jakarta Barat, Rabu  (14/03/18) lalu.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat kejadian, para pelaku yang merupakan pekerja galian kabel PLN sedang melakukan penggalian di dekat lampu merah Outer Ring Road, tiba-tiba korban (Jamaludin) bersama saksi dengan menggunakan sebuah mobil melintas jalan keluar Tol Kembangan  menabrak batu penyangga yang menyebabkan kerusakan pada bader penghalang galian.

Tak senang kerjaannya terganggu dan takut tertimbun tanah galian, empat pelaku menghampiri saksi dan korban untuk meminta pertanggung jawaban. Mereka (pelaku) memaksa turun dengan menarik korban dari kemudi stirnya dan dibawa ke lokasi, namun sebelum sampai lokasi, korban malah dipukuli secara bergantian. Melihat rekannya dipukuli, saksi mencoba melerainya. Atas kejadian yang dideritanya, korban melaporkan  ke Polsek Kembangan

Baca Juga:  Balapan Liar Dibubarkan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian pundak sebelah kiri.” terang Kompol Supriyadi, Jumat (16/03/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menuturkan,  setelah mendapatkan laporan tersebut, Vernal bersama anggotanya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti- bukti dan meminta keterangan saksi yang dilanjutkan melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, pertama kami menangkap pelaku (RA dan HKA) di tempat kejadian, dan yang kedua kami menangkap (TRFA dan MA) di tempat persembunyiannya.” ungkap Vernal.

Vernal menambahkan, sempat terjadi adu mulut hingga sempat terjadi perlawanan dari para pelaku, namun saat diinterogasi para pelaku akhirnya  mengakui perbuatannya.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Kembangan bersama barang bukti pecahan kaca jendela pintu mobil dan 1 (satu) batang besi alat dongkrak yang digunakan untuk memukul korban.”ujar AKP Vernal.

Baca Juga:  Kementerian Pertanian Menggelar Pasar Pangan Murah

Kapolsek Kembangan bersama jajaran akan terus menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme di wilayah hukum Jakarta Barat sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi untuk melawan aksi kriminal dan premanisme serta tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas

Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama  terhadap orang dan barang dimuka umum.(Ivan)