CENGKARENG, Pelitajakarta.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban dan pedagang bensin eceran di kawasan Daan Mogot Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. MS (40) warga Jalan Pulo Nangka Rawa Buaya, Cengkareng diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran menganiaya korban (RH). Senin (07/05) kemarin.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menerangkan, awal mula kejadian tersebut pada saat korban baru saja turun dari mobil angkot lalu duduk dekat tambal ban dan bensin eceran milik pelaku.
Kemudian ada pengendara motor mau mengisi bensin (membeli) ditempat pelaku dan korban mengatakan ” Hoi… Bensin. Mendengar perkataan tersebut, pelaku emosi dan tersinggung lalu mengambil golok dari tempat tambal ban dan mendekati korban sambil mengayun ayunkan golok terhadap korban yang awal niatnya hanya untuk menakut nakuti korban.
Namun korban tidak takut dan seolah – olah menantangnya. Merasa ditantang, dengan emosi pelaku mendekati korban sambil memegang golok dengan mengangkat badan korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanan masih memegang golok. Pada saat posisi tersebut korban memegang golok bagian tengahnya yang dipegang tangan kanan pelaku, pelaku menarik golok yang dipedang bagian gagangnya sementara korban memegang bagian tengahnya sehingga mengakibatkan jari – jari korban terluka (telunjuk, tengah, manis dan kelingking).
“Pelaku awalnya hanya menakuti korban namun korban malah menantangnya,” Terang Kompol Khoiri, Selasa (08/05/18).
Kompol H Khoiri menambahkan, pada saat yang bersamaan, Panit Reskrim IPTU Rahmad Kurniantoro beserta anggota Buser yang sedang observasi wilayah melihat kejadian tersebut. Petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku (MS).
“Barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban sudah dibuang ke kali besar,” tambah Khoiri.
Atas kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk diberikan pertolongan serta dilakukan visum.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan,” tandasnya.(Ivan)