Beranda News

Edarkan Pil PCC, Pemuda Tanggung Dibekuk Polisi

Edarkan Pil PCC, Pemuda Tanggung Dibekuk Polisi

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Seorang pemuda berinisial ZA (23 tahun) warga Bogor Jawa barat ditangkap Satuan Narkoba Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, pada hari selasa siang (06/02/2018), sekira pukul 13:15 wib, di depan Family Mart di Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Lantaran ZA mengedarkan jenis Pil PCC.

Dari tangan pemuda ini, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3000 butir jenis pil pcc, 10 strips tramadol serta satu strips Alfrazolam yang termasuk dalam psikotropika golongan 4.

Kasubnit Narkoba AKP Mansyur menjelaskan : dimana pelaku ZA (23 tahun) ditangkap tidak berkutik saat hendak menunggu salah satu pembelinya, dimana kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3000 butir jenis pil pcc, 10 strips tramadol serta satu strips Alfrazolam yang disimpan pelaku disebuah tas warna merah yang dikenakanya.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku Za (23 tahun) menerangkan barang bukti tersebut akan dibawa dan diedarkan oleh pelaku didaerah Bogor Jawa Barat lantaran sebelum pelaku membawa ke daerah tersebut dimana pelaku Za (23 thn) mendapatkan pil pcc tersebut dengan membeli pil pcc setiap minggunya dikawasan Grogol dan Gajah Mada yang mana ia membelinya seharga Rp 700 ribu rupiah setiap 1000 butir pil pcc sedangkan untuk Tramadol dan Alfrazolam dijual setiap strips nya seharga Rp 5000.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick menambahkan, mengatakan : bahwa dari keterangan pelaku sudah menekuninya sejak 4 bulan yang lalu, Pil PCC ini merupakan barang langka sulit dicari kalau bukan komoditi dimana pil PCC ini setelah menkonsumsi akan bereaksi seperti Zombi, dibanding sabu atau ecstasy pil pcc ini lebih mudah dicari dimana pil pcc ini bisa dijangkau oleh masyarakat menengah kebawah maupun dikalangan pelajar dan bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah, – ujar Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Taman Sari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan dengan Pasal : 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.   (Ivan/Is)