PALMERAH, Pelitajakarta.com-Peredaran dan penyalahgunaan obat-obat keras jenis Tramadol dan Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) atau obat penghilang rasa sakit sudah sangat meresahkan. Puluhan anak dan remaja telah menjadi korban dari pil maut itu. Karenanya Polisi benar-benar bersikap tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Salah satu bukti keseriusan polisi dilakukan unit narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, AW bin MY (36) tidak mampu melakukan perlawanan saat dirinya diringkus polisi di sebuah Mal Slipi Jaya Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat pada Jumat (30/03) lalu. Pria kelahiran Padang 15 Desember 1982 ini disangkakan polisi menjadi pengedar Pil PCC. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1000 butir Pil PCC siap edar.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba, setelah ditelusuri, seorang pria berinisial AW langsung dibekuk
“Di tangan AW kami sudah amankan 1000 butir Pil PCC, jenis obat ini ialah masuk jenis obat bius yang kini masuk di dalam psitropika golongan empat,” kata Kompol Aryono, Kamis (05/04/18).
Aryono menambahkan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam. Yang jelasnya, polisi terus bergerak dan memberantas peredaran obat-obat ini.
“Pelaku AW sudah ditahan di Mapolsek Palmerah dan akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya.(Ivn)