PETAMBURAN, Pelitajakarta.com-Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan di tiga tempat di wilayah Tanjung Duren dalam sepekan terakhir, yakni di wilayah Jelambar, Komplek Duta Mas dan Grogol Petamburan.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana menyebutkan, total miras yang berhasil diamankan yakni 60 dus miras yang terdiri dari merek Rajawali, Anggur Merah, Whiskey dan Vodka.
“Satu dus itu berisi 12 botol. Jadi total yang kita amankan ada 720 botol miras,” ujar Lambe di Mapolsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/4/2018).
Selain itu, Lambe menyebut pihaknya juga mengamankan dua jerigen ciu dengan total 80 liter ciu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya menggelar razia lantaran sudah banyak korban tewas akibat miras.
Terlebih, para toko yang di razia itu tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
“Untuk mirasnya ini memang memiliki izin dari pemerintah. Akan tetapi untuk penjualnya sebagian besar tidak miliki edar sehingga itulah yang kemudian barangnya kami amankan,” jelas Rensa.
Dalam razia ini, para pemilik toko telah didata dan diminta tidak kembali menjual miras.
“Penjualnya kami data dan kami berikan peringatan. Kalau mereka masih menjual lagi akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.