HARMONI, Pelitajakarta.com – Puluhan gay yang sedang berpesta di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Jalan Suryopranoto, digrebek aparat Polres Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari 51 pria diduga gay yang digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat, 7 diantaranya merupakan pria berkewarganegaraan asing (WNA), yang terdiri dari 4 orang WNA asal China, 1 orang singapur, 1 orang Thailand, dan 1 orang Malaysia.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI. “Tersangka berinisial HI masih DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam rilis yang digelar di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).
Para tersangka ini merupakan pemilik, pengurus dan karyawan tempat spa tersebut.
“Adapun peran para tersangka ini yakni GG menjabat sebagai pemilik T1 Sauna. Sedangkan GCMP menjabat sebagai penanggung jawab T1 Sauna. Tugasnya adalah mengawasi operasional T1 Sauna,” jelas Argo. “Kemudian NS sebagai kasir yang bertugas menerima uang dan memberikan kunci loker kepada pengunjung. TS bertugas sebagai admin yang bertugas mencatat keluar masuk uang T1 Sauna. KN karyawan T1 Sauna yang bertugas memberikan handuk kepada pengunjung, memberikan kondom, memberikan pelicin, dan menjual peralatan seks sesama jenis.”
Keenam tersangka tersebut dijerat pasa 30 Junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 dan atau Pasal 298 KUHP tentang pronografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
Sementara puluhan pria gay lainnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, akan dipulangkan, namun tetap harus menjalani prosedur wajib lapor.