Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Ciduk 2 Orang Pelaku Narkoba

Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Ciduk 2 Orang Pelaku Narkoba
- Advertisement -

RESTA PEKANBARU, Pelitajakarta.com – Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali ciduk dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan Ganja Kering, Selasa sore (17/04/2018) Puku16.30 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman SH membenarkan atas penangkapan tersangka Narkoba tersebut.”Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil amankan 2 orang pelaku diduga pidana Narkoba jenis Shabu dan Ganja Kering dikediaman pelaku,”terang Dedi kepada awak media, Kamis pagi (19/04/2018)

Dijelaskan Dedi penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / / IV / 2018 / RIAU / RES.NARKOBA tanggal 17 April 2018 atas nama tersangka DS alias DP (30) warga Jalan Todak Kecamatan Marpoyan Damai dan AY alias AD
(25) warga Jakan Todak Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu denan berat kotor 1,25 gram, 9 paket kecil daun ganja kering dengan berat kotor 25,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 910.000, 1 timbangan dan 1 unit HP merk Maxtron warna putih

Sedangkan tersangka AY berhasil diamankan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 37,9 gram,1 buah dompet warna hitam, 1 buat tas warna hitam, 2 unit HP merk Samsung J2 dan Samsung lipat.

“Alhamdulillah kedua pelaku tersebut kita amankan di rumahnya masing-masing dan kedua tersangka beserta barang bukti kit amankan di Mako Resta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Dedi

- Advertisement -