JAKARTA, Pelitajakarta.com – Satuan Narkoba Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK berhasil menangkap seorang pemuda kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Jelambar III RT 12/11 Jelambar, Grogol Peramburan Jakarta Barat. Minggu (25/02/18) sekira pukul 04:00 WIB pagi.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH beserta Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, terkait penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas di sebuah rumah yang tidak seperti biasanya
Berangkat dari informasi yang didapatkan, Ia memerintahkan anggota menyelidiki sebuah rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Narkoba menggerebek rumah yang dicurigai dan didapati pelaku RS alias P bin JL menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram
“Pelaku (RS) kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,20 gram, satu (1) unit HP Merk Mito, dan satu unit sepeda motor honda beat Nopol B 3901 BVA,” ungkap Vernal didampingi Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH.
Atas perbuatannya, pelaku (RS) kini meringkuk di tahanan Polsek Kembangan dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam hal ini, Kapolsek Kembangan bersama Kanit Reskrim Polsek Kembangan akan terus memberantas peredaran gelap narkoba dan mematikan ruang gerak segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba seseuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk memberanguskan peredaran narkoba dan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur jika melawan petugas.
“Sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat, kami akan menghilangkan stigma masyarakat khususnya Jakarta Barat dari nama kampung narkoba.” tegasnya.(Ivan)