Tukang Parkir Lagi Asyik Hisap Sabu dICiduk Buser Polsek Palmerah

Tukang Parkir Lagi Asyik Hisap Sabu dICiduk Buser Polsek Palmerah
- Advertisement -

PALMERAH, Pelitajakarta.com – L I Bin Im (35) warga GG. Mesjid Besar No. 16 Rt. 010 /007 Kel.Kebon Kacang, Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Palmerah polres metro Jakarta Barat lantaran pelaku ditangkap kedapatan memiliki barang haram jenis Sabu, Selasa (17/4).

Kapolsek Palmerah Kompol aryono menjelaskan, dimana pelaku berhasil kami amankan lantaran kami mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah tersebut yang beralamat kan di Jl.Kiapang ( Boncos) Kel.Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat sering kali kerap dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba.

Dimana pelaku yang kami amankan sebagai profesi tukang parkir Tanah Abang.

- Advertisement -

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Afrizal menanggapi informasi tersebut kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan benar saat anggota kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan kami mengamankan pelaku berinisial L I Bin Im (35 ).

“Dari penggeledahan kami pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(ivan)

- Advertisement -