Simpan Ganja di Kamar Kosan, Dua Pria Ini Dibekuk Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Simpan Ganja di Kamar Kosan, Dua Pria Ini Dibekuk Reskrim Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Dua orang pria RSR bin ST dan LF alias UL bin MR tak berkutik setelah keduanya digerebek di kamar kosan di Jalan Gang Samudera, RT 005/09, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Jumat (09/02/18) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Bambang Sugiharto memaparkan kronologis penggerebekan dua orang yang berprofesi sebagai sopir, menurutnya : penggerebekan berdasarkan kecurigaan Anggota dari Tim Buser yang sedang melaksanakan Observasi wilayah. Saat tiba didepan kosan, Polisi mencurigai adanya aktifitas kedua pemuda didalamnya. Atas kecurigaan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, Polisi kemudian menggerebeknya dan didapati dua orang pria dengan barang bukti dua linting ganja kering.

“Sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba dikamar kosan mereka.” – Papar Kanit Reskrim Kebon Jeruk AKP Bambang Sugiharto.

Kapolsek kebon Jeruk KOMPOL marbun menambahkan dikatakanya : penangkapan ini satu dari sekian banyak pengedar ataupun peredaran gelap narkoba yang harus dituntaskan sebagaimana arahan dari pada Kapolres Metro Jakarta Barat KOMBES Pol Hengki Haryadi,SIK,MH.,  yang mana akan terus menghentikan segala tindak-tanduk peredaran gelap narkoba dan akan menindak tegas yang terukur bilamana mencoba melawan petugas serta menghilangkan stigma masyarakat akan kampung narkoba di Jakarta Barat.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk dan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ivan/Is)>