Penampungan Minyak Jelantah Diduga Tak Berizin

Penampungan Minyak Jelantah Diduga Tak Berizin

RAWA BUAYA, Pelitajakarta.com – Lokasi penampungan kaleng bekas dan minyak jelantah, yang terletak di gang Alfalaq RT 07/01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, tampaknya dipertanyakan oleh warga sekitar.

Dikatakan warga, setiap truk datang ke lokasi itu membawa kaleng bekas dan minyak jelanta yang kemudian minyak itu disaring dimasukan ke dalam sebuah kolam berukuran diperkirakan lebar 1,5 dan panjang diperkirakan 3 meter.

“Kita lihatnya pekerja yang ada di lokasi itu sering numpukin kaleng bekas dan minyak jelanta yang diambil dari restoran restoran di Jakarta,”ungkap Jhon warga Rawa Buaya, Kamis (8/3/2018).

Salah seorang karyawan tenpat penampungan kaleng bekas dan minyak jelanta dilokasi itu, yang bernama Romli mengatakan, minyak jelanta yang ditampung disebuah kolam yang nantinya akan dibersihkan dan dijadikan Biosolar. Puluhan kaleng-kaleng itu juga kita bersihkan, untuk tempatnya,”kata Romli.

Sementara itu Lurah Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Safwan Busti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan melalui petugas Satpol PP dan pihak PTSP Kelurahan.”Lokasi penampungan minyak itu tidak memiliki ijin domisili maupun ijin Lingkungan Hidup,”kata Lurah.

Ditambahkan Lurah, pihaknya akan melanjutkan masalah tersebut ke PTSP Walikota dan Suku Dinas lingkungan Hidup Jakarta Barat,”Karena persoalan itu yang punya wewenang adalah instansi tersebut,”ucap Lurah.(Red)