KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi (bodong) secara daring melalui sebuah akun faceebook dengan modus operandi transaksi melalui Cash Order Delivery (COD).
Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pengungkapan ini dilakukan setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait jual beli sepeda motor bodong. Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo, SIK berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai kerap melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, petugas juga menemukan tiga unit sepeda motor yang tidak ada kelengkapan suratnya.
Saat diinterogasi, kedua pria ini mengaku bahwa sepeda motor itu dibeli melalui COD dengan harga Rp. 1.200.000,- per Unit.
“Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah (BPKB dan STNK). Selain itu saat disita, kondisi nomor rangka maupun nomor mesin dalam keadaan rusak.” ujar Kompol Supriyadi, Senin (26/03/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo, SIK menjelaskan, sindikat jual beli motor secara online ini, kata dia, menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran. Banyak yang menawarkan jenis motor tanpa dilengkapi surat kelengkapan. Tidak hanya BPKB, beberapa juga tidak dilengkapi dengan STNK. Padahal praktik transaksi ini sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang dan bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi.” papar Vernal.
Kini kedua pria (AK dan HI) diamankan di Polsek Kembangan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.(Ivn)