SURABAYA, Pelitajakarta.com – Perlakuan Sapol PP Pemerintahan Kota Surabaya kepada seniman jalanan dianggap terlalu arogan dan tidak mempedulikan kesenian daerah yang saat ini sedang dilestarikan oleh Kelompok Seni Angklung Kota Surabaya. Pasalnya, kelompok seni ‘Surabaya Angklung dan Percussion’ yang telah dua tahun melantunkan irama-irama musik di Jalan Ir Soekarno, tepatnya di perempatan atau traffick light (TL) Jalan Mulyorejo, terpaksa harus berhenti karena dilarang oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2018) silam. Satpol PP Pemkot Surabaya menilai hal tersebut lantaran telah mengganggu ketertiban umum.
“Kami melarang memainkan musik angklung di sini karena mereka (seniman angklung) tidak memiliki ijin dari Disparta. Selain itu dikhawatirkan juga memicu kecemburuan sosial dengan para pengamen lain nantinya,” ujar Suwono Subandi, Koordinator Satpol PP (Pos Timur).
Atas peristiwa tersebut, menimbulkan adu argumentasi antara kelompok seni angklung dengan Satpol PP. Menurut Koordinator Surabaya Angklung dan Percussion, Rhoma Wijaya, pihaknya bermaksud mengenalkan budaya bangsa (angklung) ke publik.
“Sebagai pelaku seni, keberadaan kami di sini tak lebih hanya melestarikan budaya angkluk kepada masyarakat. Tapi kenapa dengan pemerintah kota ini seakan tidak memberi kami ruang untuk melestarikan budaya,” keluhnya.
Mengurus ijin pun, lanjutnya, pihak Dinas Pariwisata terkesan mempersulit, sehingga kelompok angklung tersebut memilih untuk memainkan alat musik dari bambu ini di pinggir jalan yang banyak dilalui orang sebagai wujud pelestarian budaya leluhur kepada publik.