Polsek Tanjung Duren Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Polsek Tanjung Duren Tangkap Pelaku Pencurian Motor

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berupa Sepeda Motor, Selasa (20/02/2018), di Jalan Karya Barat I No 32, Rt 008/02, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat KOMPOL Lambe Patabang Birana,SIK., menyatakan : bahwa pelaku berinisial “R” (19 tahun) merupakan warga jalan Sosial Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut, pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2018, sekira pukul 00:30 Wib, Saat Saksi 2 (Anggi Pratama) memarkir sepeda motor tersebut di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan terparkir dalam keadaan terkunci stang, kemudian pagi harinya diketahui hilang pada pukul 05:30 Wib. Selanjutnya saksi 3 (Faruk Imadudin) memberitahu kepada saksi 2 dan saksi 1 (pelapor/korban Yopi eka Martin) bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah pelaku berinisial “R”.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat AKP Rensa S. Aktadivia,SH., SIK., membenarkan peristiwa tersebut, setelah mendapatkan laporan ia memerintahkan Anggotanya Tim Buser dipimpin Panit Reskrim IPTU Muh Trisno,SH.,MM., melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan saksi, kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah marun tahun 2013 dengan No.Pol. B-3210-BSW (Asli) dan ternyata plat nomor tersebut oleh pelaku sudah diganti dengan plat nomor B-3842-BGA, didaerah Kapuk. Setelah itu pelaku dan barang bukti sepeda motor serta kunci kontak palsu dibawa ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut”.

Atas perbuatannya, mereka (pelaku) ditahan dalam Mako Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat KOMPOL Lambe Patabang Birana,S.IK., menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus menekan angka kriminalitas terlebih yang dapat meresahkan masyarakat sampai Jakarta Barat bersih dari tindak kriminal dan aksi premanisme.

“Kami (Polisi) bekerja sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat KOMBES Pol. Hengki Haryadi,S.IK,MH., untuk menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme di Jakarta Barat yang dapat meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas yang terukur jika mencoba melawan petugas (polisi)”. Tuturnya Kapolsek Tanjung Duren KOMPOL Lambe Patabang Birana,S.IK. (Ivan/Is)