JAKARTA, Pelitajakarta.com – Direktur Utama PT Ena Sarana Energi (ESE) Naldy Nazar Haroen, menegaskan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Haryono Eddyarto pada 30 Mei 2014 di Polda Metro Jaya, telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Juni 2017. Melalui keputusan majelis hakim Nomor 1324/PID.B/2016/PN Jkt.Sel, ditetapkan bahwa Naldy tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, beberapa waktu lalu.
“Pemberitaan di media itu tidak berdasarkan pada kronologi kejadian dan permasalahan yang sebenarnya,” ujar Naldy di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/10). “Apa yang disajikan media tersebut hanya berasal dari satu pihak saja. Di samping itu media tak memuat kelanjutan dan perkembangan kasusnya. Dan itu merugikan.”
Naldy sendiri mengaku baru menyadari adanya publikasi negatif terhadapnya beberapa waktu lalu, setelah mendapat kabar dari salah satu kerabatnya. “Orang kalau baca berita itu tanpa tahu kelanjutannya, pasti berpikir negatif terhadap saya. Ini nggak bagus kalau di dunia bisnis,” kata Naldy yang berharap dapat mengklarifikasinya.
Lebih lanjut, Naldy mengungkapkan dalam kasus perselisihan dengan Haryono justru dirinyalah yang dicurangi. “Justru sebenarnya saya yang dirugikan. Saya sudah mengeluarkan Rp 13,5 miliar untuk perluasan area lahan dari 6 hektar menjadi 23 hektar dan pembukaan jalur, saat dia berjanji membeli lahan tambang saya. Tapi akhirnya kan tak dipenuhi,” tandasnya.